Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pid.C/2026/PN Kgn

Nomor3/Pid.C/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN Kgn
Panjang Dokumen17.610 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 dan pidana penjara selama 1 hari jika denda tidak dibayar.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →