3/Pid.C/2026/PN Kgn
| Nomor | 3/Pid.C/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kgn |
| Panjang Dokumen | 17.610 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 dan pidana penjara selama 1 hari jika denda tidak dibayar.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →