3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
| Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbt |
| Panjang Dokumen | 183.857 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun di LPKA Klas I Kupang dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →