Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2022/PN Bik

Nomor3/Pid.Sus/2022/PN Bik
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Biak
Panjang Dokumen46.405 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Bendera Negara dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →