Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4003/Pdt.G/2025/PA.Mdn

Nomor4003/Pdt.G/2025/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen41.903 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →