Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4008/Pdt.G/2025/PA.Mdn

Nomor4008/Pdt.G/2025/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen32.165 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan] , Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] dan Xxxxx , Perempuan, lahir [tanggal disamarkan] keduanya berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun)/mandiri dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk brtemu dengan anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →