Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

403/Pdt.G/2025/PA.Sgu

Nomor403/Pdt.G/2025/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen45.706 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama pada saat mediasi pada tanggal 02 Desember 2025, dengan ketentuan sebagai berikut : Menghukum Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan],…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →