Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

403/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor403/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen85.234 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menerima Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →