Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

403/Pid.Sus/2022/PN Lht

Nomor403/Pid.Sus/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen67.948 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →