Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

404/Pdt.G/2024/PA.Mt

Nomor404/Pdt.G/2024/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mt
Panjang Dokumen56.562 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →