Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

404/Pid.Sus/2022/PN Lht

Nomor404/Pid.Sus/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen98.028 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →