405/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 405/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 61.378 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Kandangan; Menghukum Pemohon untuk membayar: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar diktum 3.1 dan 3.2 kepada Termohon selambat-lambatnya sesaat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →