Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

405/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor405/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen61.378 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Kandangan; Menghukum Pemohon untuk membayar: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar diktum 3.1 dan 3.2 kepada Termohon selambat-lambatnya sesaat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →