Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

405/Pdt.G/2025/PA.Br

Nomor405/Pdt.G/2025/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen42.635 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →