Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

406/Pdt.G/2025/PA.Mkm

Nomor406/Pdt.G/2025/PA.Mkm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mkm
Panjang Dokumen42.877 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Mukomuko; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →