Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

406/Pdt.G/2025/PA.Rtu

Nomor406/Pdt.G/2025/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen19.066 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →