406/Pdt.G/2025/PA.Rtu
| Nomor | 406/Pdt.G/2025/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 19.066 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →