Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

406/Pid.Sus/2023/PN Pso

Nomor406/Pid.Sus/2023/PN Pso
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pso
Panjang Dokumen64.409 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →