406/Pid.Sus/2023/PN Pso
| Nomor | 406/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pso |
| Panjang Dokumen | 64.409 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →