Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

408/Pdt.G/2023/PA.Tjg

Nomor408/Pdt.G/2023/PA.Tjg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tjg
Panjang Dokumen81.090 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan (setengah/seperdua) bagian kepada Penggugat Rekonvensi berupa perhiasan cincin emassebesar 2,5 gram; Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →