Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/G/2022/PTUN.MDO

Nomor40/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MDO
Panjang Dokumen218.071 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.100.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →