Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G.S/2025/PN Kng

Nomor40/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen84.221 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas pinjaman/kredit sejumlah Rp259.778.524,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →