40/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 40/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Plg |
| Panjang Dokumen | 75.019 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor [nama disamarkan]/Pdt.G/2023/PA.Sky tanggal 11 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syawwal 1444 Hijriah;DENGAN MENGADILI [nama disamarkan] :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta bersama berupa: 2.1. [nama disamarkan] dengan asset lebih kurang Rp25.000.000.00 ( dua puluh lima juta rupaih ) yang terletak di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →