Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G/2026/PA.MTK

Nomor40/Pdt.G/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA MTK
Panjang Dokumen73.146 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugatterhadap Penggugat; Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh ( hadhanah) kedua anak yang bernama ANAK 1, perempuan, tempat tanggal lahir di [nama disamarkan], 2008, pendidikan-, dan ANAK 2, laki-laki, tempat tanggal lahir di [nama disamarkan], 2014, pendidikan [nama disamarkan], dengan ketentuan Tergugat wajib memberikan akses kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut dan untuk biaya pendidikan dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →