Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/Pdt.P/2024/PA.Lbg

Nomor40/Pdt.P/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen44.832 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang beralamat di Rt 003 Rw 001, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong terhadap seorang anak bernama [nama disamarkan], laki-laki, tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →