Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/Pdt.P/2026/PA.Bms

Nomor40/Pdt.P/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bms
Panjang Dokumen97.067 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon.; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] dan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama [nama disamarkan] '[nama disamarkan] untuk menikah; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp 195.000,00(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →