40/Pdt.P/2026/PA.Bms
| Nomor | 40/Pdt.P/2026/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bms |
| Panjang Dokumen | 97.067 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon.; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] dan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama [nama disamarkan] '[nama disamarkan] untuk menikah; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp 195.000,00(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →