40/Pdt.P/2026/PA.Ktp
| Nomor | 40/Pdt.P/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotapinang |
| Panjang Dokumen | 32.127 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I bernama [nama disamarkan] dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] yang dilangsungkan pada tanggal15 November 2020; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →