Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/Pid.Sus/2023/PN Ffk

Nomor40/Pid.Sus/2023/PN Ffk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ffk
Panjang Dokumen233.984 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengiriman Anak ke dalam negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan Anak tersebut tereksploitasi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →