Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

40/Pid.Sus/2023/PN Lbt

Nomor40/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen171.783 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →