Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor410/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Parepare
Panjang Dokumen41.013 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat( [nama disamarkan] ) yang dilasanakan pada tanggal 10 Januari 1987 di Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →