410/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 410/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pyb |
| Panjang Dokumen | 122.056 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) atas diri Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan Penggugat ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) dua orang anak yang bernama Anak 2 (Laki-Laki), Lahir [tanggal disamarkan], dan Anak 3 (Laki-Laki), Lahir [tanggal disamarkan] dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat ([nama disamarkan]) untuk bertemu anaknya; Menghukum Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →