Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor410/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen122.056 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) atas diri Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan Penggugat ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) dua orang anak yang bernama Anak 2 (Laki-Laki), Lahir [tanggal disamarkan], dan Anak 3 (Laki-Laki), Lahir [tanggal disamarkan] dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat ([nama disamarkan]) untuk bertemu anaknya; Menghukum Tergugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →