Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor410/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen55.535 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir, mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek, menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →