Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor410/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen45.849 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] (Alm)) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 825.000,00,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →