410/Pdt.P/2024/PA.PLG
| Nomor | 410/Pdt.P/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA PLG |
| Panjang Dokumen | 33.679 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2012di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Rambutan, Kabupaten Banyuasin; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Plaju, Kota Palembang; 4. Membebankan kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →