Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

410/Pdt.P/2025/PA.Nph

Nomor410/Pdt.P/2025/PA.Nph
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Nph
Panjang Dokumen55.800 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 1981 di wilayah Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →