4128/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 4128/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 183.974 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan, yaitu : Nafkah Iddah per bulan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →