Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

412/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor412/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen57.908 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia akibat dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 21 Juni 1999, 3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhumah [nama disamarkan] sebagai berikut : 3.1. [nama disamarkan] (suami); 3.2. [nama disamarkan] (anak laki-laki/Pemohon I); 3.3. [nama disamarkan] (anak perempuan/Pemohon II); 3.4. [nama disamarkan] (anak perempuan/Pemohon III); 3.5. [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →