412/Pdt.P/2024/PA.Mdn
| Nomor | 412/Pdt.P/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 57.908 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia akibat dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 21 Juni 1999, 3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhumah [nama disamarkan] sebagai berikut : 3.1. [nama disamarkan] (suami); 3.2. [nama disamarkan] (anak laki-laki/Pemohon I); 3.3. [nama disamarkan] (anak perempuan/Pemohon II); 3.4. [nama disamarkan] (anak perempuan/Pemohon III); 3.5. [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →