Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

413/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor413/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgl
Panjang Dokumen103.588 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →