414/Pdt.G/2025/PA.Pkp
| Nomor | 414/Pdt.G/2025/PA.Pkp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pkp |
| Panjang Dokumen | 79.549 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →