Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

414/Pdt.G/2025/PA.Pkp

Nomor414/Pdt.G/2025/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pkp
Panjang Dokumen79.549 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →