414/Pid.B/2025/PN Bgl
| Nomor | 414/Pid.B/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bgl |
| Panjang Dokumen | 128.074 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →