Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

414/Pid.B/2025/PN Bgl

Nomor414/Pid.B/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen128.074 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →