415/G_TF/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 415/G_TF/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G_TF |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN Jakarta |
| Panjang Dokumen | 190.929 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Mewajibkan tergugat untuk memasukkan IUP Operasi Produksi PT. Nurham ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →