Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

415/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor415/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen24.329 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →