Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

416/Pdt.G/2022/PA.Kdg

Nomor416/Pdt.G/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen43.238 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →