Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

416/Pdt.G/2023/PA.Pare

Nomor416/Pdt.G/2023/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Parepare
Panjang Dokumen53.619 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →