418/Pdt.G/2025/PA.Psp
| Nomor | 418/Pdt.G/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 56.583 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar: 3.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2. Mut?ah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan diberikan pada sebelum pengambilan akta cerai Tergugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →