Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

418/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor418/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen56.583 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar: 3.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2. Mut?ah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan diberikan pada sebelum pengambilan akta cerai Tergugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →