Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4196/Pdt.G/2024/PA.Bks

Nomor4196/Pdt.G/2024/PA.Bks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bks
Panjang Dokumen28.275 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →