419/Pdt.G/2022/PA.Kdg
| Nomor | 419/Pdt.G/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 31.495 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Kandangan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →