Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/G/2022/PTUN.MDO

Nomor41/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MDO
Panjang Dokumen200.787 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.450.100.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →