Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pdt.G/2023/PN Btm

Nomor41/Pdt.G/2023/PN Btm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen184.057 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.510.000.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →