Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor41/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen126.168 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Magetan; Dalam Rekonvensi 1. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak berupa: 1.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 1.2. Mut'ah berupa uang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →