Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pdt.G/2026/MS.Skm

Nomor41/Pdt.G/2026/MS.Skm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Skm
Panjang Dokumen50.528 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Alm. [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada 6 Januari 1969 di Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →