41/Pdt.G/2026/MS.Skm
| Nomor | 41/Pdt.G/2026/MS.Skm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Skm |
| Panjang Dokumen | 50.528 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Alm. [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada 6 Januari 1969 di Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →