Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pdt.P/2022/PA.Bwn

Nomor41/Pdt.P/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen36.702 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan])dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2010 di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp535.000,- (lima ratus tiga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →