41/Pdt.P/2022/PA.Bwn
| Nomor | 41/Pdt.P/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bwn |
| Panjang Dokumen | 36.702 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan])dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2010 di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp535.000,- (lima ratus tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →