41/Pdt.P/2022/PA.Jbg
| Nomor | 41/Pdt.P/2022/PA.Jbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Jbg |
| Panjang Dokumen | 33.091 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →