41/Pdt.P/2023/PA.Pkj
| Nomor | 41/Pdt.P/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkj |
| Panjang Dokumen | 40.515 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menetapkan Almarhumah [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2023 sebagai Pewaris. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah [nama disamarkan] yaitu : [nama disamarkan] / Pemohon I (anak kandung Pewaris). [nama disamarkan] / Pemohon II (anak kandung Pewaris). Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →