Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

41/Pdt.P/2023/PA.Pkj

Nomor41/Pdt.P/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Pkj
Panjang Dokumen40.515 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menetapkan Almarhumah [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2023 sebagai Pewaris. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah [nama disamarkan] yaitu : [nama disamarkan] / Pemohon I (anak kandung Pewaris). [nama disamarkan] / Pemohon II (anak kandung Pewaris). Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →